RESENSI DARI SEBUAH BUKU “Jalan Terjal Menghapus Riba” Advokasi Jurnalis Dalam Konversi Bank Aceh
Judul Buku : “Jalan Terjal Menghapus Riba” Advokasi Jurnalis Dalam Konversi Bank Aceh
Nama Penulis : Muhammad Ifdhal, S.Pd, Muhammad Saman, S.Ag, Munawar AR, S.Sos.I., M.Si, Munawardi Ismail, SH, Ridha Yuadi, M.Si, Yocerizal, SKH, Zainal Arifin M. Nur, S.Ag, Dr. Israk Ahmadsyah, B.Ec, M.Ec, M.Sc, Muhammad Haris Riyaldi, S.Sos,I., M.Soc.Sc
Tahun Terbit : Desember 2019
Editor : Hasan Basri M.Nur
Penerbit : Yayasan Warisan Aceh Nusantara (WANSA)
Jumlah Halaman : 191 Halaman
Nomor ISBN : 978-602-61171-4-4
Konversi Bank Aceh adalah bentuk komitmen nyata Pemerintah dalam menerapkan prinsip syariah di Provinsi Aceh secara kaffah dan menjadi benchmark penerapan prinsip syariah secara nasional. Fakta menunjukkan bahwa PT Bank Aceh Syariah telah mengalami perkembangan keuangan yang cukup baik pasca konversi.
Buku ini menarik dibaca oleh pengamat, praktisi, dan pelajar perbankan Islam di Indonesia. Selain memuat lika-liku advokasi pensyariatan Bank Aceh yang dilakukan oleh aktivis KWPSI, dalam buku ini juga disajikan konsepsi perbankan menurut Islam dan Dewan Syariah Nasional (DSN).
A. Bab I
Pada Bab awal ini dijelaskan sejarah singkat pendirian Bank Aceh, dimana Bank Aceh banyak melakukan upgrading dalam menjalankan perusahaannya. Konversi Bank kebanggaan rakyat Aceh ini menjadi berkah tersendiri dan membawa angin segar bagi industri perbankan syariah di Indonesia. Perkembangan teknologi informasi yang begitu cepat membuat Bank Aceh harus menyesuaikan diri dan membuat perubahan nama dan badan hukum sebanyak 6 kali. Dari NV. Bank Kesejahteraan Atjeh (BKA) menjadi PT. Bank Syariah Aceh.
B. Bab II
Pada Bab II ini menjelaskan bahwa sebuah gerakan yang terstruktur dan massif untuk mendorong pengalihan status (konversi) Bank Aceh dari konvensional ke sistem syariah, mengemuka pada tahun 2013. Gerakan ini diinisiasi oleh para wartawan, akademisi, praktisi, dan mahasiswa yang tergabung dalam Kaukus Wartawan Peduli Syariat Islam (KWPSI).
Para akademisi dan ulama yang hadir dalam pengajian, workshop, dan diskusi yang dilaksanakan KWPSI, sepakat bahwa langkah awal dan mendasar (fundamental) untuk menghapus praktik riba di Negeri Syariah ini, dimulai dengan konversi Bank Aceh dari konvensional ke syariah. Di kalangan internal manajemen Bank Aceh justru tidak satu suara dengan rencana tersebut. Terjadi polemik dan pro-kontra menyikapi spin off itu.
Didalam Bab II ini sangat banyak terjadi konversi yang timbul dari pendapat atau argumen beberapa pihak dan menjadi masalah serius yang rumit diselesaikan.
C. Bab III
Pada Bab III Buku ini, Penulis menguraikan Konsepsi Bank Syariah, dimana isi nya tentang pengertian riba baik secara etimologi maupun secara terminologi, Hukum melakukan riba beserta ayat dan hadist yang membuatnya haram, dan Jenis-jenis Riba yang terbagi menjadi 2 yaitu riba nasi’ah dan riba fadhl, lalu penulis juga menguraikan konsep dari definisi bunga secara etimologi, dan Kontroversi seputar Riba dan bunga Bank.
D. Bab IV
Pada Bab IV Buku ini, penulis menulis judul "Bank Aceh Di Mata Mereka" ia mengatakan “Alangkah bahagia saya ketika Bank Aceh beralih ke sistem syariah. Sesudah lahir kita harapkan bank syariah ini harus lebih baik dari sistem konvensional yang sebelumnya sudah mendarah daging. Jangan sampai Bank Aceh itu hanya sekadar namanya saja. Bank Aceh harus lebih akab dengan rakyat, harus betul-betul membantu perekonomian rakyat sesuai ajaran Islam” Oleh Drs. H. Sulaiman Abda, M.Si.
E. Kesimpulan
Buku ini sangat bagus untuk dibaca oleh semua kalangan masyarakat dan memberitahukan pembacanya tentang awal bank aceh syariah berdiri, dan buku ini juga menjelaskan tentang pengertian serta hukum riba. Kekurangan buku ini adalah penulis tidak memberikan saran atau nasihat atas kesalahan" pada isi dari bukunya.
Komentar
Posting Komentar